PERTANIAN MODERN YANG RESPONSIF: BRMP SULSEL LIBATKAN PUBLIK DALAM PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN
Makassar, 21 Oktober 2025. Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) secara hybrid pada Selasa, 21 Oktober 2025, sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan serentak bersama 33 BRMP provinsi di seluruh Indonesia di bawah koordinasi Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP), Kementerian Pertanian, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017.
FKP menggantikan format lama public hearing dengan pendekatan dialogis dua arah yang lebih inklusif, tidak hanya untuk menghimpun masukan konstruktif, tetapi juga memastikan bahwa layanan yang dirancang benar-benar menjawab kebutuhan riil pengguna. Dalam sambutannya, Kepala BRMP Sulsel, Ir. Yasuf, M.Si., menegaskan bahwa forum ini menjadi wadah strategis dalam menyusun Standar Pelayanan Publik (SPP) yang responsif. “Dulu kita kenal sebagai public hearing, kini kami mengedepankan dialog substantif—bukan hanya mendengar, tetapi juga berdiskusi langsung dengan masyarakat,” ujarnya.
Ruang lingkup pelayanan BRMP Sulsel mencakup lima bidang utama: (1) perekayasaan dan pengembangan paket teknologi modern spesifik lokasi, (2) pendampingan, penerapan, dan diseminasi hasil perakitan dan modernisasi pertanian, (3) penilaian kesesuaian, (4) penyediaan benih/bibit sumber berkualitas, serta (5) layanan pendukung seperti magang, PKL, dan pemanfaatan sarana prasarana.
Kepala Balai Besar BRMP menekankan pentingnya memastikan bahwa inovasi teknologi pertanian tidak hanya dihasilkan, tetapi juga bermanfaat nyata di lapangan melalui penyesuaian dengan konteks lokal dan penguatan sistem produksi benih unggul. Sementara itu, Sekretaris Badan BRMP yang diwakili oleh Bekti menegaskan bahwa FKP bukan prosedur formalitas, melainkan mekanisme akuntabilitas wajib. “Transparansi dan partisipasi publik adalah fondasi pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan,” katanya.
Perwakilan Kementerian PANRB menambahkan bahwa paradigma pelayanan publik telah bergeser: masyarakat kini bukan objek pasif, melainkan subjek aktif dalam perumusan dan evaluasi kebijakan. “Setiap layanan publik harus melibatkan mereka yang akan menerimanya—ini prinsip dasar reformasi birokrasi,” tegasnya.
Forum dihadiri oleh perwakilan dinas pertanian kabupaten/kota se-Sulsel, akademisi, lembaga pendidikan vokasi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Hasil diskusi dituangkan dalam Berita Acara FKP, yang akan menjadi dasar penetapan SPP BRMP Sulsel yang lebih efektif, inklusif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna.
Dengan pendekatan sentralistik namun partisipatif, pelaksanaan FKP ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Pertanian dalam mewujudkan pelayanan publik pertanian yang modern, transparan, dan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
(DAR)